PP
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung
dan Hakim yaitu:
Pejabat Negara lainnya;
Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada
instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank;
- Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada
lembaga nonstruktural;
- Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
- Notaris, .......
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris
Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan
perundangundangan dinyatakan tidak boleh dirangkap
oleh Hakim; atau
- Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
