PP
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3519) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
