PP
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar.......
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
