PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini Ibu Kota Kabupaten Ngada dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dipindahkan dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa.
Pasal 2
(1)Bajawa sebagai Ibu Kota Kabupaten Ngada mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Inelika, Kecamatan Bajawa Utara; b.sebelah timur berbatasan dengan Desa Mangulewa, Desa Rakateda II, Kecamatan Golewa, dan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu; c.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu, dan Kelurahan Foa, Kecamatan Aimere; d.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Foa, dan Desa Keligejo, Kecamatan Aimere.
(2)Batas wilayah Bajawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir pada peta yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan lbu Kota Kabupaten Ngada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada;
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemindahan lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Mbay Kecamatan Aesesa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998, Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipindahkan dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa; b.bahwa karena keterbatasan dana, proses pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada yang berkedudukan di Mbay belum dapat dilaksanakan; c.bahwa seiring dengan rencana pembentukan Kabupaten Nagekeo dengan ibu kota di Aesesa sebagai pemekaran Kabupaten Ngada, maka Ibu Kota Kabupaten Ngada akan dikembalikan ke Bajawa; d.bahwa aspirasi masyarakat Ngada untuk memindahkan kembali Ibu Kota Kabupaten Ngada ke Bajawa, telah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada, persetujuan Bupati Ngada, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur; e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 3.Undang-Undang Darurat Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
