PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006
,
ttd
