PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.
