Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG-TELUKBETUNG
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959.
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung diubah dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yaitu : a. Sebagian Wilayah Kecamatan Panjang yang meliputi :
- Kelurahan Panjang Utara
- Kelurahan Panjang Selatan
- Kelurahan Kotakarang
- Kelurahan Way Lunik
- Kelurahan Keteguhan
- Kelurahan Kuripan
- Kelurahan Negeri Olok Gading
- Kelurahan Sukarame II
- Kelurahan Sukadana Ham
- Desa Susunan Baru
- Kelurahan Sumberejo / Kemiling
- Kelurahan Langkapura
- Kelurahan Sukamaju
- Desa Srengsem.
b. Sebagian Wilayah Kecamatan Kedaton yang meliputi :
- Desa Rajabasa
- Desa Gedong Meneng
- Kelurahan Kampung Baru
- Kelurahan Labuhanratu
- Kelurahan Segalamider
- Desa Sukamenanti
- Kelurahan Kedaton
- Kelurahan Surabaya
- Kelurahan Sidodadi
- Desa Sukarame I
- Kelurahan Sukabumi
- Desa Tanjungbaru
- Kelurahan Jagabaya
- Kelurahan Kedamaian.
Pasal 3
Sisa Wilayah Kecamatan Panjang dan Kecamatan Kedaton di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan ditata kembali sebagai berikut : a. Kecamatan Panjang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dihapuskan.
b. Sisa Wilayah Kecamatan Panjang yang terdiri dari Desa-desa :
Sukajaya
Hurun
Hanura, dimasukkan ke dalam Wilayah Kecamatan Padang Cermin dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan di Way Ratai. c. Sisa Wilayah Kecamatan Panjang yang terdiri dari Desa-desa :
Tanjungbaru
Baruranji
Merbau Mataram
Suban
Karangraja
Tarahan,
dimasukkan ke dalam Wilayah Kecamatan Katibung.
d. Kecamatan Katibung ditambah dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dan dipecah menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Katibung yang terdiri dari Desa-desa :
Tanjungbaru
Baruranji
Merbau Mataram
Suban
Karangraja
Tarahan
Sumberagung
Talang Jawa
Karang Pucung
Talang Way Sulam
Neglasari
Babatan
Pandasuka
Tanjungratu
Sukajaya
Tanjung Agung
Tanjungan
Trans Tanjungan,
dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan di Tanjungan.
b. Kecamatan Sidomulyo yang terdiri dari Desa-desa:
- Bandar Dalam
- Campang Tiga
- Talang Baru
- Suka Banjar
- Suak
- Kota Dalam
- Suka Marga
- Cinta Mulya
- Sidorejo
- Sidodadi
- Sidowaluyo
- Trimo Mukti
- Way Galam
- Bali Nuraga
- Sido Makmur
- Sinar Palembang
- Sido Asri
- Sidoharjo
- Beringin Kencana
- Candipura
- Sukamaju
- Sidomulyo
- Budhi Daya, dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan di Sidomulyo.
c. Sisa Wilayah Kecamatan Kedaton di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, Yang terdiri dari Desa-desa :
Banjar Agung
Galih Lunik
Gedung Harapan
Gedung Agung
Jati Baru
Jati Mulyo
Kali Asin
Karang Anyar
Kertosari
Lematang
Marga Agung
Margakaya
Margodadi
Margomulyo
Purwodadi Dalam
Purwodadi Simpang
Rejomulyo
Sabah Balau
Serdang
Sidodadi Asri
Sinar Ogan
Sinar Rejeki
Sindang Sari
Suka Negara
Way Galih
Way Hui
Wonodadi, dibentuk menjadi Kecamatan baru yaitu Kecamatan Tanjung Bintang dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan di Tanjung Bintang.
Pasal 4
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung yang semula terdiri dari 4 (empat) Wilayah Kecamatan ditata kembali menjadi 9 (sembilan) wilayah Kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Kedaton terdiri dari :
- Desa Rajabasa
- Desa Gedong Meneng
- Kelurahan Labuhanratu
- Kelurahan Kedaton
- Kelurahan Surabaya
- Kelurahan Sidodadi
- Desa Sukamenanti
- Kelurahan Kampung Baru.
b. Kecamatan Tanjungkarang Timur terdiri dari :
Kelurahan Jagabaya I
Kelurahan Kedamaian
Kelurahan Sawah Brebes
Kelurahan Sawah Lama
Desa Kota Baru
Kelurahan Tanjung Agung
Kelurahan Tanjung Gading
Kelurahan Rawalaut.
c. Kecamatan Tanjungkarang Barat terdiri dari:
- Kelurahan Langkapura
- Desa Susunan Baru
- Desa Sukadana Ham
- Kelurahan Segalamider
- Kelurahan Gedong Air
- Kelurahan Sukajawa
- Kelurahan Sumberejo/Kemiling.
d. Kecamatan Tanjungkarang Pusat terdiri dari :
- Kelurahan Tanjungkarang
- Kelurahan Kaliawi
- Kelurahan Kelapa Tiga
- Kelurahan Gunung Sari
- Kelurahan Enggal
- Kelurahan Pelita
- Kelurahan Gotong Royong
- Kelurahan Durian Payung
- Kelurahan Pasir Gintung 10.Kelurahan Panengahan.
e. Kecamatan Sukarame terdiri dari :
- Desa Sukarame I
- Kelurahan Jagabaya II
- Kelurahan Sukabumi
- Desa Tanjungbaru.
f. Kecamatan Telukbetung Utara terdiri dari :
- Kelurahan Pengajaran
- Kelurahan Kupang Teba
- Kelurahan Kupang Kota
- Kelurahan Sumur Batu
- Kelurahan Pahoman.
g. Kecamatan Telukbetung Selatan terdiri dari :
- Kelurahan Telukbetung
- Kelurahan Pesawahan
- Kelurahan Kangkung
- Kelurahan Gedong Pakuon
- Kelurahan Bumi Waras
- Kelurahan Sukaraja.
h. Kecamatan Telukbetung Barat terdiri dari :
- Kelurahan Kuripan
- Kelurahan Negeri Olok Gading
- Kelurahan Sukarame II
- Kelurahan Kotakarang
- Kelurahan Keteguhan
- Kelurahan Sukamaju
i. Kecamatan Panjang terdiri dari :
- Kelurahan Way Lunik
- Kelurahan Panjang Utara
- Kelurahan Panjang Selatan
- Desa Srengsem.
Pasal 5
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedaton berkedudukan di Kedaton. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Timur berkedudukan di Kota Baru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Barat berkedudukan di Gedong Air. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Pusat berkedudukan di Tanjungkarang. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukarame berkedudukan di Sukarame I. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telukbetung Utara berkedudukan di Kupang Kota. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telukbetung Selatan berkedudukan di Telukbetung. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telukbetung Barat berkedudukan di Negeri Olok Gading. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Panjang berkedudukan di Panjang Selatan.
Pasal 6
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang berlaku bagi Desa dan Kelurahan yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kebupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Desa dan Kelurahan dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
