Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang berlaku bagi Desa dan Kelurahan yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kebupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Desa dan Kelurahan dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung atas nama Menteri Dalam Negeri.
