PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedaton berkedudukan di Kedaton. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Timur berkedudukan di Kota Baru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Barat berkedudukan di Gedong Air. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Pusat berkedudukan di Tanjungkarang. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukarame berkedudukan di Sukarame I. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telukbetung Utara berkedudukan di Kupang Kota. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telukbetung Selatan berkedudukan di Telukbetung. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telukbetung Barat berkedudukan di Negeri Olok Gading. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Panjang berkedudukan di Panjang Selatan.
