PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
www.djpp.depkumham.go.id
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Pauh Kota Padang; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
Batas-batas wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kototangah Pusat Pemerintahan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.epkumham.go
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Padang.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Padang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
bahwa dengan terjadinya bencana gempa bumi yang melanda Kota Padang pada tahun 2009 telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur pemerintahan Kota Padang, serta kemungkinan terjadinya risiko bencana gempa bumi yang sama pada masa yang akan datang;
bahwa berdasarkan zonasi wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami dunia, lokasi pusat pemerintahan Kota Padang saat ini berada pada zona bahaya tinggi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami;
www.djpp.depkumham.go.id
bahwa berdasarkan pemetaan wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Padang, Kecamatan Kototangah termasuk dalam zona yang relatif aman terhadap risiko bencana gempa bumi dan tsunami, sehingga dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kota Padang;
bahwa pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang dimaksudkan untuk mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai yang rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, serta untuk mendekatkan pelayanan kepadaepkumham.go masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
www.djpp.depkumham.go.id
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3164).epkumham.go
