PP
PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
