PP
PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang.
www.djpp.depkumham.go.id
