PP
PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
