Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
www.djpp.depkumham.go.id
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Pauh Kota Padang; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
Batas-batas wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kototangah Pusat Pemerintahan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.epkumham.go
