PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
pensiun . . .
- pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3
Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
- pensiun yang diberikan kepada orang tua dari
Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana
tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV P yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda
Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan
kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya
pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, pensiun
pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013:
- bagi . . .
bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum
dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini;
- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013
dan sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam
lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana
tercantum dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan
Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
- pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2013 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam
lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/
Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan
kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak)
dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang
dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)
dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2012,
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2013 maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran
pensiun.
Pasal 5
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 60
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2906);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3908)
sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
