PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
