PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS
~ ' '
PRESmE· REPUBLIK l,NDONrESiA PERATURAN'PEMERINTAH REPUBLlK INDONESIA
NOMOR22 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS
PERATURAN. PEMERl TAH . OMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJl PEGAWAI NEGERI SIPIL
•.
DENGAN RAHMATTUHAN YA, G MAHA-ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
enimbang EL bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna d n hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu rnerrailckan ga.ji pokok Pegawai Nt!geri Sipil;
- bahwa be saran. . gaji pokok Pegawai · legeri Sipil sebagaimana tercantum dalarn Lampiran U Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peratura ..n Gaji Pegewai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubab terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 201'2 tentang Perubahan Keernpat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pcrlu diubah;
- bahwa berdaaarkan pertirnbangan sebagairnana dlmaksud dalam hur f a dan huruf b, perlu mcnetapkan Peraturan Pernerin tah tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nornor 7 Tahun 1977 tentang Peraruran Gaji Pegawal egeri Sipil~ Mengingat I. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Da r Negara Republik l ndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ornor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nemer 55, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lrxlonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ornor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nemer 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lernbaran egara Republik Indonesia Tahun l '999 Nomor 169, Tarnbahan Lernbaran egara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan ...
.. ~.·.•·~·m~·. · .. ·.,.;:···r- .. , • e~ a .. ·~ ';(·,·
:F>RESIOE.N
RE!=UEH..IK iNDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 111 Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nemer .3098) sebagaimana telah empat belas kali diubah terakhir dengan Peraturan . Pemerintah Nomor I 5 Tahun 2012 tentang Peru bahan Keempat "Belas Atas Peraturan. Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 20t2 omor 32);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH T.ENTANO PERUBAHAN KELlMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERlNTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 T.ENTANO PERATURAN GAJI PEGAWAI N.E-GERl SIPlL.
Pasa]I
- Mengubeh Lampiran II Peraturan Pemerintah Nornor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri SipH (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor l l 1 Tam'bahan Lernbaran Negara RepubHk Indonesia Nomor 3098) sebagairnana telah empat belas kaH diubah dengan Peraturan Pernermtah:
a, Nomor 13 Tahun 1'980 (Lernbaran egara Republik Indoriasia Tuhur; 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik .lndonesia Nomor 316:2J;
- Nomor 15 Tahun 1985 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 9S.5 Nornor 21);
- Nomor 51 Tahun 1992 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199:2 Nornor 90);
- Nomor 15 Tahun !993 (Lemberan Negara Republik Indonesia Tab un 19 9.3 Nomor 21);
- Norn.or ...
e .. e,.m,~.·~.·.. ·m···~·t.,···.... ~.. -· .... · .. · ~~· .. ·
;I. . . . -
P11R ES I D E: N
RE:PUBLIK INDONESIA
~ 3 -
- Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran egera Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
- Nomor 26 Tahun 2001 [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
- Nomor 11 Tahun 2003, [Lembaran Negara. Repu.blik Indonesia Tahun 2003 Nornor, 17);
- Nomor 66 Tahun 200.S (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
- Nomor 9 Tahun 2007 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 215);
- Nomor 10 Tahun 2008 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
- Nomor 8 tahun 2009 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
- Nornor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2010 Namur 31); m, Nomor 11 Tahun 2011 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomcr 24); dan
- Nomor l S Tahun 2012 (Lembaran · cgara. Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32), sehingga menjadi sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l mulai berlaku pada tanggal 1 .Januari 2013.
Pasel H
Peraturan Pemerintsn ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
Agar ...
~,f{Jtt~. ,e .. ~.· .. · .·· .• I e1i: ~~··. _,1• .
PRE:S.ID·E REPIJ6LHK INOONE'.SlA
Agar setiap orang· mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pernerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran iegara Republik lndoncsia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
PRESlDEN REPUBLIK INDONEStA,
ttd,
DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di J akarta pada tanggal 11 April 2013 MENTERI' HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA REPUBLIK lNDON:8SlA,
ttd,
AMI SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDO ESIA TAHUN 2013 OMOR 57
Salinan sesuai dengan aslinya
' KEME TERIAN SEKRETARIAT NEGARA R1
~· ... : ., ', dan Kesejahteraan Rakyat,
'y ' :> ,.
---
I
:0
11
i::
00 1]
r XI
;.; r11
,v~
? (.l
om
zff])Z
Ln:;
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
I. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Da r Negara Republik l ndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ornor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nemer 55, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lrxlonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ornor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nemer 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lernbaran egara Republik Indonesia Tahun l '999 Nomor 169, Tarnbahan Lernbaran egara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan ...
.. ~.·.•·~·m~·. · .. ·.,.;:···r- .. , • e~ a .. ·~ ';(·,·
:F>RESIOE.N
RE!=UEH..IK iNDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 111 Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nemer .3098) sebagaimana telah empat belas kali diubah terakhir dengan Peraturan . Pemerintah Nomor I 5 Tahun 2012 tentang Peru bahan Keempat "Belas Atas Peraturan. Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 20t2 omor 32);
