PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa
kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
www.peraturan.go.id
2015, No.134 2
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
