PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1991 TENTANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun l99l tentang Tata Cara Permintaan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Republik 1991 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 11 Indonesia Nomor 3444) dan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun t993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3517) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 024404 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinYa
ti Bidang Hukum dan ang-undangan,
na Djaman
SK No 024405 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga perlu dicabut;
- bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengamanatkan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan paten diatur dengan Peraturan Menteri;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No 024403 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922;
