PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1991 TENTANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun l99l tentang Tata Cara Permintaan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Republik 1991 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 11 Indonesia Nomor 3444) dan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun t993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3517) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
