PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1991 TENTANG
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 024404 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinYa
ti Bidang Hukum dan ang-undangan,
na Djaman
SK No 024405 A
PRESIDEN
