AKOMODASI YANG LAYAK
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 4O
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas fisik" adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsg (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Huruf b Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan doun sgndrome. Huruf c Yang. dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
- psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
- disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Huruf d Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas sensorik" adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, danf atau disabilitas wicara.
Ayat (a)
SK No 010678 A
FRESIDEN
-4 Ayat (4) Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas ganda atau multi" adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, arttara lain disabilitas rLrngu- wicara dan disabilitas netra-tuli. Yang dimaksud dengan "dalam jangka waktu lama" adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen. Yang dimaksud dengan "tenaga medis" meliputi dokter dan dokter spesialis. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 1 1
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan 'proses pembelajaran" mencakup pendekatan, strategi, metode, dan media. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Huruf f ...
SK No 010635 A
PRESIDEN
Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Fluruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.
Huruf j
SK No 010636 A
PRESIDEN
Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi antara lain berupa pilihan bentuk pengerjaan tugas/evaluasi. Pilihan bentuk pengerjaan tugas/evaluasi antara lain berupa presentasi lisan, video, animasi, pouer point atau bentuk visual lainnya, atau bentuk yang lainnya, dan pendampingan dalam penyelesaian tugas atau evaluasi. Huruf o Fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi antara lain dilakukan di tempat tersendiri di lingkungan sekolah, kampus, rumah sakit, atau tempat tinggal. Huruf p Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Huruf f . .
SK No 010637 A
PRESIDEN
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel antara lain dalam bentuk braille, audio, elektronik, dan pembesaran huruf. Huruf I Penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik diantaranya dengan menggunakan alat peraga dan teknologi adaptif. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses antara lain dengan menggunakan teknologi adaptif berikut kelengkapan peralatannya dan penyediaan buku dalam format yang aksesibel. Yang dimaksud dengan "teknologi adaptil" adalah teknologi yang dapat diadaptasi untuk keperluan pendidikan dan sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Huruf p
SK No 010638 A
PRESIDEN
Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kornunikasi, informasi, dan/atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi antara lain berupa bahasa isyarat, bahasa tertulis, pencatat atau perekam proses, grafik, diagram, takarir tertutup (closed caption), dan/atau artikulasi. Takarir tertutup (closed caption) dapat berupa tampilan teks di televisi, layar video, atau tampilan visual lainnya untuk memberikan informasi tambahan atau interpretatif. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas.
Pasal 16. . .
SK No 010639 A
PRESIDEN
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
(1) Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik
Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan
Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(3) Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan
Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang menj adi kewenangannya.
(5) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan
dalam penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Fusat.
Pasal 2 1
SK No 010613 A
PRESIDEN
-L9-
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal2T
SK No 010640 A
FRESIDEN
Pasal2T Cukup jelas.
Pasal 27
Fasilit-asi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa:
- membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau
- menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dokter spesialis antara lain dokter spesialis kedokteran jiwa.
Huruf c
SK No 010641 A
PRESIDEN
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
- sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian kegiatan pendidikan;
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administrattf, diberikan sanksi pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan ; dan
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pencabut an izin Penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan.
(3) Dalam
SK No 0106?5 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal Lembaga Penyelenggara Pendidikan
dikenai sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dilarang menerima Peserta Didik baru dan wajib menuntaskan kegiatan pendidikan sampai seluruh Peserta Didik lulus.
(4) Sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan
izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d akan dicabut jika Lembaga Penyelenggara Pendidikan telah memenuhi penyediaan Akomodasi yang Layak danf atau telah membentuk Unit Layanan Disabilitas.
Pasal 4 1
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemberian sanksi administratif pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemberian sanksi administratif pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
SK No 0106?6 A
trRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal42...
SK No 010642 A
PRESIDEN
-t2-
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
SK No010643 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu
I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang f)asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun '2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
