Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas fisik" adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsg (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Huruf b Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan doun sgndrome. Huruf c Yang. dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
- psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
- disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Huruf d Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas sensorik" adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, danf atau disabilitas wicara.
Ayat (a)
SK No 010678 A
FRESIDEN
-4 Ayat (4) Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas ganda atau multi" adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, arttara lain disabilitas rLrngu- wicara dan disabilitas netra-tuli. Yang dimaksud dengan "dalam jangka waktu lama" adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen. Yang dimaksud dengan "tenaga medis" meliputi dokter dan dokter spesialis. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
