PP
AKOMODASI YANG LAYAK
Pasal 27
BAB 3 — UNIT LAYANAN DISABILITAS
Fasilit-asi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa:
- membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau
- menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada.
