Pasal 40
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
- sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian kegiatan pendidikan;
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administrattf, diberikan sanksi pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan ; dan
- dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pencabut an izin Penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan.
(3) Dalam
SK No 0106?5 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal Lembaga Penyelenggara Pendidikan
dikenai sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dilarang menerima Peserta Didik baru dan wajib menuntaskan kegiatan pendidikan sampai seluruh Peserta Didik lulus.
(4) Sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan
izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d akan dicabut jika Lembaga Penyelenggara Pendidikan telah memenuhi penyediaan Akomodasi yang Layak danf atau telah membentuk Unit Layanan Disabilitas.
Pasal 4 1
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemberian sanksi administratif pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemberian sanksi administratif pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
SK No 0106?6 A
trRESIDEN
PENDANAAN
