Pasal 20
BAB 3 — UNIT LAYANAN DISABILITAS
(1) Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik
Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan
Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(3) Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan
Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang menj adi kewenangannya.
(5) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan
dalam penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Fusat.
Pasal 2 1
SK No 010613 A
PRESIDEN
-L9-
