MODAL BADAN BANK TANAH
Pasal 1
Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Bank Tanah.
Pasal 2
(1) Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar
Rp 1.0O0.00O.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berbentuk
tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2i sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berla pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 131022 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
E UJu* sil a Djaman tK
SK No 131023 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanAkan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Bank Tanah sesuai ketentuan pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Bank Tanah, perlu memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Bank Tanah, perlu
l. Pasal .5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3SS);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4.Undang-Undang...
SK No 131021A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65701;
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202t tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683);
