PP
MODAL BADAN BANK TANAH
Pasal 2
(1) Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar
Rp 1.0O0.00O.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berbentuk
tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2i sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
