PP
MODAL BADAN BANK TANAH
Pasal 1
Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Bank Tanah.
Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Bank Tanah.