PENAI\{BAHAN PENYER'I'AAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) PenamL'ahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Ne3,rra Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang. Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang trluklir.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara. sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I sebanyak 27.199 (dua puiuh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) pr Industri Nukrir Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oreh negara.
(2) Nilai penanrbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimakstrd pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Dengan pcngalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negaramelakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT' Industri Nuklir Indone sia befubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbat-as; dan b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi pemegang saham PI'Industri Nuklir Indonesia.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintdh Nbmor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (i']ERSERO) Dalam Bidang Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 128504 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatanrrya dalam Lembaran Negara nepuUtit< Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu -undangan dan Hukum,
na Djaman
SK No 128505 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan perseroan meningkatkan kapasitas usaha perusihaan (Persero) PT Bio Farma. perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam nrodal saham Perusahaan perseroan (persero) pr Bio Farma yang berasal dari pengalihan seruruh saham seri B milik l'legara Republik Irrdonesia pacla perusahaan Perseroan (Persero) pT Industri Nuklir Indonesia; b bahwa berdasa.rkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nuruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasar ! ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha Milik Negara, perru meneta.pkan peraturan Pemerintah te,tang penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pcrusahaan Perseroan (persero) pT Bio Farma;
. .
SK No 128501A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); 3 Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesizr Nomor a355); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomof 4555) sebagaimana t"elah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 'lahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor'44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaarr dan Pcnatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha lvlilik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
