PP
PENAI\{BAHAN PENYER'I'AAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Dengan pcngalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negaramelakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
