PP
PENAI\{BAHAN PENYER'I'AAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT' Industri Nuklir Indone sia befubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbat-as; dan b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi pemegang saham PI'Industri Nuklir Indonesia.
