PP
PENAI\{BAHAN PENYER'I'AAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintdh Nbmor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (i']ERSERO) Dalam Bidang Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
