PP
PENAI\{BAHAN PENYER'I'AAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 128504 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatanrrya dalam Lembaran Negara nepuUtit< Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu -undangan dan Hukum,
na Djaman
SK No 128505 A
