TATA CARA PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang digunakan sebagai dasar bagi pemotong atau pemungut untuk melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
- Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1)
huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 2
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan atas permohonan dari Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018 untuk keperluan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak.
(2) Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan setelah melakukan penelitian.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam hal terdapat kekeliruan dalam
penerbitan Surat Keterangan.
(4) Kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi dalam hal
dikemudian hari diketahui bahwa:
- Peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir
yang telah menjadi kewajibannya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah);
- Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan;
- Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, dan
koperasi;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018; atau
- Wajib Pajak merupakan Bentuk Usaha Tetap.
(5) Pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam hal berdasarkan:
Laporan hasil pemeriksaan;
Surat Pemberitahuan beserta pembetulannya;
surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau
Keputusan Menteri Keuangan pemberian fasilitas
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018, Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
(6) Bentuk dokumen surat pembatalan dan surat
pencabutan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
Pasal3
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan
pemotongan atau pemungutan harus melakukan
konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:
scan barcode;
mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau
menghubungi Kring Pajak.
(2) Dalam hal konfirmasi tidak dapat dilakukan melalui
sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
konfirmasi dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Keterangan diterbitkan.
(3) Terhadap hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) yang menunjukkan kebenaran Surat
Keterangan:
- terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; a tau
- tidak terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau
surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018.
(2) Pembayaran dan/ atau pemotongan Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 atas penghasilan Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sampai dengan diterbitkannya surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan diperlakukan atau dianggap sebagai angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013
ten tang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/ a tau
Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari U saha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dicabut
clan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2019
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
u.b.
LAMPI RAN
TENTANG
TAHUN 2018
KANTOR WILAYAH DJP rn
Nomor: (3)
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: (4) tanggal (5) dengan ini Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atas: Nama : (6)
Alamat : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (8) No. Surat Keterangan : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (9) Tanggal Surat Keterangan •••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (10)
dinyatakan dibatalkan terhitung sejak tanggal (lll Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan sejak Tahun Pajak tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. . , 20 .(12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor
••••••••••••••••••••••••••••••• (13)
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak pusat terdaftar. Nomor (3) Diisi dengan nomor Surat Pembatalan Surat Keterangan. Nomor (4) Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian. Nomor (5) Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian. Nomor (6) Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
Nomor (8) Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (9) Diisi dengan nomor Surat Keterangan.
Nomor (10) Diisi dengan tanggal Surat Keterangan. Nomor (11) Diisi dengan tanggal Surat Pembatalan Surat Keterangan diterbitkan.
Nomor (12) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya Pembatalan Surat
Keterangan. Nomor (13) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Nomor: (3)
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: (4) tanggal.. (5l dengan ini Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atas: Nama : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (6)
Alamat : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (8) No. Surat Keterangan : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (9) Tanggal Surat Keterangan : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (10)
dinyatakan dicabut terhitung sejak tanggal (11) Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan sejak tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
. , 20 (12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor
••••••••••••••••••••••••••••••• (13)
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak pusat terdaftar. Nomor (3) Diisi dengan nomor Surat Pencabutan Surat Keterangan. Nomor (4) Diisi dengan nomor Laporan Basil Penelitian. Nomor (5) Diisi dengan tanggal Laporan Basil Penelitian. Nomor (6) Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (8) Diisi dengan Alamat Wajib Pajak. Nomor (9) Diisi dengan N omor Surat Keterangan. Nomor (10) Diisi dengan Tanggal Surat Keterangan. Nomor (11) Diisi dengan Tanggal Surat Pencabutan Surat Keterangan diterbitkan. Nomor (12) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya pencabutan Surat
Keterangan. Nomor (13) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
u.b.
\
ODING RIFALDI f · ----NIP 19700311 199 503 1 002
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu, perlu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu;
