Pasal 2
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan atas permohonan dari Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018 untuk keperluan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak.
(2) Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan setelah melakukan penelitian.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam hal terdapat kekeliruan dalam
penerbitan Surat Keterangan.
(4) Kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi dalam hal
dikemudian hari diketahui bahwa:
- Peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir
yang telah menjadi kewajibannya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah);
- Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan;
- Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, dan
koperasi;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018; atau
- Wajib Pajak merupakan Bentuk Usaha Tetap.
(5) Pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam hal berdasarkan:
Laporan hasil pemeriksaan;
Surat Pemberitahuan beserta pembetulannya;
surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau
Keputusan Menteri Keuangan pemberian fasilitas
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018, Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
(6) Bentuk dokumen surat pembatalan dan surat
pencabutan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
Pasal3
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan
pemotongan atau pemungutan harus melakukan
konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:
scan barcode;
mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau
menghubungi Kring Pajak.
(2) Dalam hal konfirmasi tidak dapat dilakukan melalui
sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
konfirmasi dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Keterangan diterbitkan.
(3) Terhadap hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) yang menunjukkan kebenaran Surat
Keterangan:
- terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; a tau
- tidak terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan.
