DANA OPERASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Pasal 2
BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima.
Pasal 3
(1) Besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan yang diambil
dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling banyak 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari total iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan.
(2) Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari
persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp5.982.902.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus dua juta rupiah).
(3) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang digunakan untuk kelompok biaya teknologi informasi sebesar Rp538.865.000.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta rupiah)
dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan hasil koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan Dana Operasional kepada Menteri.
(2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan
tidak tercapai sehingga nominal besaran Dana Operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri dengan tetap memperhatikan nominal besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Pengajuan usulan perubahan Dana Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
- paling cepat minggu pertama bulan Juli 2025; dan
- paling lambat minggu pertama bulan September 2025.
Pasal 5
(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana
Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional
dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(3) BPJS Kesehatan menyediakan data dan informasi yang
dibutuhkan Menteri dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran Dana Operasional tahun berikutnya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024nggalND]
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan
Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6270);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 14);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
