PMK
DANA OPERASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
