Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN.
- Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam formulir LHKASN.
Pasal 2
Pejabat/Penyelenggara Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang wajib menyampaikan LHKPN yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi: a. Pejabat Eselon I; b. Pejabat Eselon II; c. Kepala Unit Pelaksana Teknis; d. Kuasa Pengguna Anggaran; e. Pejabat Pembuat Komitmen; f. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar;
g. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; f. Bendahara; dan g. Auditor.
Pasal 3
Pejabat/Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang wajib menyampaikan LHKASN yang dimilikinya kepada Kepala Perpustakaan Nasional meliputi: a. Pejabat Eselon III; b. Pejabat Eselon IV; dan c. Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 4
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN/LHKASN paling lama: a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan ini mulai berlaku; b. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan. (2) Kewajiban menyampaikan LHKASN untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan mulai tahun 2016 dan disampaikan paling lambat 31 Desember 2016.
Pasal 5
Menugaskan Kepala Biro Umum sebagai Koordinator LHKPN dan LHKASN di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
Pasal 6
Menugaskan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional untuk: a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh wajib lapor; b. berkoordinasi dengan Kepala Biro Umum sebagai koordinator LHKPN dan LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKPN dan LHKASN yang disampaikan oleh wajib lapor; d. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor apabila verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya
ketidakwajaran; e. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; f. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada setiap akhir tahun kepada Kepala Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Kepada wajib Lapor LHKPN dan LHKASN yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN dilakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) dalam jabatan struktural/ fungsional dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2015 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
