PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN LHKPN/LHKASN
Pejabat/Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang wajib menyampaikan LHKASN yang dimilikinya kepada Kepala Perpustakaan Nasional meliputi: a. Pejabat Eselon III; b. Pejabat Eselon IV; dan c. Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara.
