PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN LHKPN/LHKASN
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN/LHKASN paling lama: a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan ini mulai berlaku; b. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan. (2) Kewajiban menyampaikan LHKASN untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan mulai tahun 2016 dan disampaikan paling lambat 31 Desember 2016.
