PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 7
BAB 4 — SANKSI
Kepada wajib Lapor LHKPN dan LHKASN yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN dilakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) dalam jabatan struktural/ fungsional dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
