TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mediator
Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator
Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.247
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan
Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial
setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Mediator Hubungan Industrial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Perantara Hubungan Industrial, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.247 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2016, No.247
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2016
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN (Rp)
JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediator Hubungan Industrial
- Rp1.260.000,00 Madya Mediator Hubungan Industrial
- Rp960.000,00 Muda Mediator Hubungan Industrial
- Rp540.000,00 Pertama
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, nomenklatur jabatan fungsional perantara
hubungan industrial perlu disesuaikan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan
Industrial perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka
peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko
pekerjaan jabatan fungsional dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktifitas kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
www.peraturan.go.id
2016, No.247 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4356);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
