PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mediator
Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator
Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.247
