TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2...
SK No 211296 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagia.n tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T.rnj angan Mediator Hubungan Industrial bagi :
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian iffi'":"" Mediator Hubungan Industrial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana jabatan dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam stmktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial dihent;.kan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 211297 A
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024
MENTERT SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 215
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No 211373 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama Rp2.O25.000,00 2 Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Rp1.380.000,00 3 Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO 4 Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Rp540.00O,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undangan Huk-um,
Djaman
SK No 211377 A
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tfinjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 247l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F'ungsional Mediator Hubungan Industrial, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan 'pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a dan huruf b, perlu
