PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tfinjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 247l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
