PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian T.rnj angan Mediator Hubungan Industrial bagi :
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian iffi'":"" Mediator Hubungan Industrial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana jabatan dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam stmktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial dihent;.kan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
