PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Perantara Hubungan Industrial, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
