TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan diberikan Tunjangan Pengendali Dampak
Lingkungan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
www.peraturan.go.id
2022, No. 140 -4-
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 140 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2022, No. 140 -6-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2022
TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
BESARAN
NO. JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Rp2.025.000,00
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Rp1.380.000,00
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Rp1.100.000,00
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia Rp903.000,00
Pengendali Dampak Lingkungan Mahir Rp521.000,00
Pengendali Dampak Lingkungan Terampil Rp360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
www.peraturan.go.id
2022, No. 140 -3-
