PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan diberikan Tunjangan Pengendali Dampak
Lingkungan setiap bulan.
